Beranda | Artikel
Bolehnya Shalat Sebelum Zawal Pada Hari Jumat
Minggu, 3 Juni 2012

BOLEHNYA SHALAT SEBELUM ZAWAL PADA HARI JUM’AT

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Hadits Salman yang diisyaratkan dalam ucapan al-Hafizh yang lafazhnya terdapat di dalam riwayat al-Bukhari adalah:

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنٍ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.

Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci (berwudhu’) semampunya, memakai minyak rambut miliknya, atau mengoleskan minyak wangi yang ada di rumahnya, kemudian dia keluar (menuju masjid) dengan tidak memisah-kan antara dua orang (yang berada di dalam shaff), selanjutnya ia melakukan shalat semampunya, lalu mendengarkan imam yang sedang berkhutbah melainkan Allah akan mengampuni (dosa-dosa-nya) * sampai pada Jum’at berikutnya.”

Hadits ini diriwayatkan pula oleh an-Nasa-i dan ad-Darimi.

Komentar saya (penulis): Hadits ini menjelaskan adab orang yang akan masuk ke dalam masjid pada hari Jum’at kapan saja waktunya. Di antara adab yang harus ia lakukan adalah melakukan shalat semampu-nya, di dalam riwayat lain:

مَا بَدَا لَهُ.

Semampunya.

Sehingga imam keluar, ketika itu ia harus mendengarkan khutbahnya, ini adalah dalil yang sangat jelas menerangkan bolehnya melakukan shalat sunnah sebelum matahari condong pada hari Jum’at. Ini merupakan keistimewaan hari ini sebagaimana dijelaskan pula oleh Ibnul Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya az-Zaad (I/143), beliau berhujjah dengan hadits ini, setelah mengutip hadits di atas beliau berkata, “Sehingga beliau menganjurkan shalat sunnah dan tidak melarangya kecuali ketika imam (khatib) telah keluar atau naik mimbar, karena waktu itu adalah pertengahan siang.”

Selanjutnya beliau menuturkan pendapat para ulama tentang shalat sebelum matahari condong, di antara mereka ada yang mengatakan mubah secara mutlaq pada hari Jum’at dan selain Jum’at, ada juga yang mengatakan makruh secara mutlaq, dan pendapat yang ketiga adalah makruh kecuali pada hari Jum’at. Yang terakhir ini adalah madzhab asy-Syafi’i, dan ini juga pendapat yang benar yang dipilih oleh sebagian ulama Hanafiyah juga yang lainnya, dan inilah pen-dapat Imam Abu Yusuf rahimahullah, yang merupakan pendapat yang dijadikan sandaran dalam madzhab Hanafi, sebagaimana diungkapkan dalam kitab al-Asybaah wan Nazhaair, dan pendapat inilah yang dijadikan sebagai landasan fatwa sebagaimana diungkap di dalam kitab ath-Thahthaawi penjelas atas kitab Maraaqil Falaah. [1]

Demikianlah yang dilakukan oleh para Sahabat, diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam ath-Thabaqaat (VIII/360) dengan sanadnya yang shahih menurut syarat Muslim dari Shafiyyah, beliau berkata:

رَأَيْتُ صَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ ( وَهِيَ مِنْ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَاتَتْ فِيْ وِلاَيَةِ مُعَاوِيَةَ) صَلَّتْ أَرْبَعًا قَبْلَ خُرُوْجِ اْلإِمَـامِ، وَصَلَّتِ الْجُمُعَةَ مَعَ اْلإِمَـامِ رَكْعَتَيْنِ.

Aku melihat Shafiyyah binti Huyay Radhiyallahu anhuma (ia adalah salah satu dari isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang wafat pada masa Mu’awiyah) melakukan shalat empat raka’at sebelum imam keluar, dan beliau melakukan shalat Jum’at bersama imam dua raka’at.

Di dalam kitab az-Zaad Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Kami meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma sesungguhnya beliau melakukan shalat dua belas raka’at sebelum shalat Jum’at, dan diriwayatkan pula dari Ibnu ‘Abbas bahwa beliau melakukannya sebanyak delapan raka’at.”

Ini merupakan dalil bahwa mereka melakukannya sebagai shalat sunnah (tathawwu’) muthlaq, dengan demikian bilangan yang mereka lakukan berbeda-beda, at-Tirmidzi rahimahullah berkata di dalam al-Jaami’:

وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ أَنَّهُ كَـانَ يُصَلِّى قَبْلَ الْجُمُعَةِ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَـا أَرْبَعًا وَإِلَيْهِ ذَهَبَ اِبْنُ الْمُبَارَكِ وَالثَّوْرِيُّ.

“Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud sesungguhnya beliau biasa melakukan shalat sebelum shalat Jum’at sebanyak empat raka’at dan setelahnya empat raka’at.” Demikian pula pendapat Ibnul Mubarak dan ats-Tsauri.”

Setelah menukil perkataan al-Mundziri tersebut, Abu Syamah berkata (hal. 70), “Karena itulah bilangan shalat yang mereka lakukan berbeda-berbeda, sedang-kan pintu untuk melakukan shalat sunnah terbuka lebar. Saya kira kebanyakan dari mereka melakukan-nya sebelum adzan atau sebelum datangnya waktu shalat Jum’at, karena sesungguhnya mereka sangat bersemangat untuk datang ke masjid di awal waktu sebelum imam datang dan mereka mengerjakan shalat sampai imam (khatib) naik mimbar, sebagaimana mereka pun melakukannya pada shalat ‘Id, padahal dimaklumi bahwa di dalam shalat ‘Id sama sekali tidak ada shalat sunnah, tetapi mereka biasa melakukan shalat di dalam rumah atau masjid setelah matahari ke atas (terbit), selanjutnya mereka melakukan shalat ‘Id. Hal ini diriwayatkan dari sekelompok Sahabat dan para Tabi’in, bahkan al-Hafizh al-Baihaqi mem-buat suatu bab di dalam as-Sunan, khusus untuk mas-alah ini.

Kemudian dalil yang membenarkan hal itu adalah sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya pada hari Jum’at, lalu beliau naik ke atas mimbar, setelah itu muadzin mengumandangkan adzan yang dilanjut-kan dengan khutbah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya sebelum Jum’at ada shalat sunnah yang khusus untuknya, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan para Sahabat untuk melakukannya setelah adzan dan beliau pun melakukannya, dan tidaklah ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali adzan tersebut. Demikianlah yang dilakukan di dalam madzhab Maliki sampai sekarang.

Di antara hadits yang mengisyaratkan tidak adanya shalat sunnah Qabliyyah Jum’at adalah sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا صَلَّـى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَـا أَرْبَعًا…

Jika salah satu di antara kalian melakukan shalat Jum’at, maka shalatlah setelahnya empat raka’at.”[2]

Karena jika shalat Qabliyyah Jum’at disunnahkan, niscaya beliau menuturkannya di dalam hadits ini dengan sunnah Ba’diyah, karena ia lebih layak untuk diungkapkan.

Kesimpulan:
Sesungguhnya yang disukai bagi orang yang masuk ke dalam masjid pada hari Jum’at; kapan saja ia masuk adalah melakukan shalat sunnah sebelum dia duduk dengan jumlah raka’at yang tidak ditentukan, juga tidak dibatasi dengan waktu sampai imam keluar (khatib naik mimbar-ed.). Adapun jika ia duduk setelah melakukan shalat Tahiyyatul Masjid atau sebelumnya, lalu ketika muadzin selesai mengumandangkan adzan dengan adzan yang pertama, orang-orang berdiri untuk melakukan shalat empat raka’at, maka sesungguhnya ini adalah perkara (amalan) yang tidak berlandaskan kepada dalil yang benar, artinya ia adalah perbuatan bid’ah, dan hukumnya adalah sesuatu yang sudah ma’ruf (diketahui).

Dan sungguh semacam keraguan bagi orang yang ragu terjadi bahwa ibadah dan shalat ini telah dikenal pada zaman ‘Utsman, dan sesungguhnya di antara perintah beliau untuk melakukan adzan yang pertama adalah agar memberikan kesempatan di antara kedua adzan untuk melakukan shalat sunnah Qabliyyah! Inilah yang terjadi meskipun tidak berlandaskan ke-pada satu dalil pun, ini hanyalah sekedar prasangka, padahal prasangka tidak berhak untuk mendapatkan kebenaran sedikit pun, selain tidak adanya riwayat yang menjadi landasan baginya, maka sesungguhnya hadits as-Sa-ib yang terdahulu di antara yang menjauh-kan kemungkinan adanya shalat Qabliyyah Jum’at, di dalam hadits tersebut diungkapkan: “Sesungguhnya adzan pertama dilakukan di pasar,” sedangkan sunnah Qabliyyah biasanya tidak dilakukan di pasar tetapi di dalam masjid. Jika hal itu ada, maka artinya orang yang ada di dalam masjid (pada zaman ‘Utsman) tidak mendengarkannya sehingga mereka melakukannya saat itu! Selanjutnya ketika Hisyam memindahkan adzan ‘Utsman dari az-Zaura’ ke pintu Masjid dan memindahkan adzan Nabi ke dalam masjid tidak ada satu riwayat pun yang dinukil bahwa orang-orang saat itu melakukan shalat di antara dua adzan, dan walaupun mereka melakukannya, itu semua tidak bisa dijadikan hujjah, karena jika itu terjadi, maka setelah berakhirnya masa para Sahabat Radhiyallahu anhum, sesuatu yang bukan merupakan ajaran agama pada saat itu, maka tidak akan menjadi ajaran agama pada saat ini tidaklah akhir umat ini bisa baik kecuali dengan cara yang dilakukan oleh para pendahulunya, sebagaimana diucapkan oleh Imam Malik rahimahullah.

Karena itu Ibnul Hajj berkata di dalam kitab al-Madkhal (II/239), “Kaum muslimin dilarang untuk melakukan perbuatan bid’ah berupa melakukan shalat setelah adzan pertama pada hari Jum’at, karena amal-an tersebut menyalahi apa yang ada pada para pen-dahulu رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ, karena sesungguhnya mereka terbagi kepada dua bagian: Di antara mereka ada yang ruku’ (shalat) ketika masuk ke dalam masjid, dan se-nantiasa seperti itu sehingga imam naik ke atas mim-bar, lalu ketika ia telah duduk di atasnya, maka mereka pun menghentikan shalat sunnah yang mereka laku-kan. Dan di antara mereka ada pula yang melakukan shalat, lalu duduk sehingga shalat Jum’at dilakukan. Mereka sama sekali tidak pernah melakukan bid’ah dengan melaksanakan shalat di setelah adzan yang pertama dan tidak pula yang lainnya. Orang yang melakukan Sunnah tidak mencela orang yang tidak melakukannya dan orang yang tidak melakukannya tidak mencela orang yang melakukan Sunnah tersebut. Ini sangat berbeda dengan kondisi sekarang ini, mereka duduk-duduk sampai mu-adzin mengumandangkan adzan, lalu mereka berdiri untuk melakukan shalat [3]. Bahkan ada yang berkata, “Ini adalah waktu yang diperbolehkan untuk melakukan shalat.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بَيْنَ كُلِّ آذَانَيْنِ صَلاَةٌ، قَـالَهَا ثَلاَثًا، وَقَالَ فيِ الثَّالِثَةِ، لِمَنْ شَاءَ.

Di antara dua adzan ada shalat, beliau mengatakannya tiga kali, dan pada ketiga kalinya beliau bersabda, ‘Bagi yang menghendakinya.’

Jawaban bagi argumentasi tersebut adalah sesungguhnya para Sahabat adalah kaum yang lebih faqih dan lebih mengerti makna hadits tersebut, maka tidaklah ada bagi kita kecuali mengikuti apa yang mereka lakukan.

Komentar saya (penulis): Jawaban tersebut belum cukup dan tidak memuaskan, karena seakan-akan beliau menerima hadits tersebut yang menunjukkan disyari’atkannya shalat yang dilakukan di antara adzan ‘Utsman dan adzan Nabawi (adzan kedua), padahal tidak demikian, karena itu perlu penjelasan yang lebih luas lagi.

Maka saya (penulis) katakan: Sesungguhnya hadits tersebut sama sekali tidak menunjukkan makna yang ia maksud, karena makna dari di antara dua adzan adalah antara adzan dan iqamat, al-Hafizh berkata, “Telah biasa dilakukan oleh pensyarah hadits bahwa kalimat tersebut termasuk ke dalam kategori taghlib (mengungkapkan dua makna yang berbeda dengan satu lafazh) seperti ungkapan orang Arab al-Qamarain (dua buah bulan) yang maknanya bulan dan matahari. Atau bisa pula sengaja mengungkapkan iqamat dengan adzan karena sesungguhnya iqamat pada dasarnya adalah memberi tahu bahwa shalat akan dilaksana-kan, sebagaimana adzan maknanya adalah memberi tahu bahwa waktu shalat telah tiba.

Komentar saya (penulis): Sama saja pengertian-nya, apakah ini atau itu, maka yang dimaksud dengan adzan yang kedua adalah iqamat sebagaimana telah disepakati, jika demikian halnya, maka tidaklah benar pendapat yang dikatakan olehnya.

Kemudian, seandainya kita memaknai hadits sesuai dengan zhahirnya (yang nampak dari lafazh-nya) dan mencakup adzan ‘Utsman, yang secara se-pakat tidak ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sesung-guhnya hadits tersebut hanya menunjukkan kepada shalat sunnah secara mutlak tanpa batasan bilangan, sedangkan masalah yang kita bahas bukanlah itu, tetapi apakah ia merupakan sunnah rawatib yang mu-akkadah yang biasa dilakukan dan dibatasi dengan empat raka’at? Maka, sesungguhnya pendapat terakhir ini sama sekali tidak berdasarkan atas dalil, baik hadits atau yang lainnya sebagaimana telah dipaparkan di muka.

Di antara yang memperkuat ungkapan saya tadi adalah bahwa tidak ada seorang ulama pun yang men-jadikan hadits tersebut sebagai landasan pendapatnya terhadap adanya Sunnah shalat tertentu dengan raka’at tertentu di antara dua adzan, khususnya shalat adzan Maghrib dan iqamatnya, maksimal mereka mengata-kan bahwa hadits tersebut menunjukkan adanya shalat sunnah secara mutlak tanpa batasan raka’at. Demikian pula halnya masalah yang kita bahas, ini nampak jelas bagi orang yang bersikap objektif.

Akan tetapi sebenarnya hadits tersebut sama sekali tidak menunjukkan disyari’atkannya shalat sunnah secara mutlak di antara dua adzan Jum’at sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya di awal pembahasan, inilah pendapat yang bisa dijadikan sandaran.

Demikianlah, adapun pertanyaan, “Apakah di-perbolehkan shalat sunnah tersebut dilakukan setelah masuk waktu shalat tanpa menunggu adzan?”

Jawaban kami: Pertanyaan ini hendaknya dijawab oleh orang-orang yang berpendapat adanya shalat Qabliyyah Jum’at, adapun kami yang tidak berpen-dapat demikian, maka tidaklah layak pertanyaan itu bagi kami. Secara singkat saya katakan sesuai dengan pembahasan sebelumnya: Sesungguhnya yang ada di dalam Sunnah dan yang biasa dilakukan oleh para Sahabat adalah shalat sebelum adzan dan sebelum masuk waktu shalat secara mutlak tanpa dibatasi dengan waktu khusus atau bilangan tertentu. Barangsiapa ingin menjadi orang yang selalu mengikuti kebenaran, maka hendaklah mengikuti petunjuk mereka, karena sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-ada-kan, sedangkan sesuatu yang diada-adakan adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan balasannya adalah Neraka.”

[Disalin dari kitab Al-Ajwibah an-Naafi’ah ‘an As-aalah Lajnah Masjidil Jaami’ah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Edisi Indonesia APAKAH ADZAN PADA SHALAT JUM’AT SATU KALI ATAU DUA KALI? Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit PUSTAKA IBNU KATSIR – Bogor]
_______
Footnote
* Yaitu dosa-dosa kecil, adapun dosa-dosa besar harus dengan taubat nasuha.-ed.
[1]. Lihatlah pembahasan ungkapan ini di dalam kitab I’laamu Ahlil ‘Ashr bi Ahkaami Rak’atail Fajr karya Syamsul Haq al-‘Azhim Abadi.
[2]. HR. Muslim (III/16-17), an-Nasa-i (210), at-Tirmidzi (II/399-400), ad-Darimi (I/37), Ibnu Majah (no. 1132), al-Baihaqi (II/ 240), Ahmad (II/249, 442 dan 499), ath-Thayalisi (no. 2406), ad-Daulabi dalam al-Kuna wal Asmaa’ (I/109), Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’ (VII/ 334) serta al-Khatib dalam Taariikh Baghdaad (II/138, VIII/85, XIV/28) dari berbagai jalan yang banyak di antaranya adalah Sufyan, semuanya dari Suhail bin Abu Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah secara marfu’, at-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Lafazh-nya sebagai berikut:

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

Barangsiapa di antara kalian yang ingin shalat setelah shalat Jum’at, maka lakukanlah sebanyak empat raka’at.

Ini adalah riwayat Muslim, dan diriwayatkan pula oleh ‘Ubaid bin Sa’id dari Abyadh bin Aban dari Sahl bin Abu Shalih dengan lafazh:

فَلْيُصَلِّ قَبْلَهَا أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا أَرْبَعًا.

Maka lakukanlah shalat empat raka’at sebelumnya dan setelah-nya juga.

Dengan tambahan empat raka’at sebelumnya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Sammak dalam al-Awwal minar Raabi’ min Hadiitsihi (II/107), dan Abu Ja’far ar-Razaz di dalam Sittah Majaalis minal Amaali (I/232) dari ‘Ubaid dengan lafazh yang sama, dengan tambahan. ‘Ubaid berkata, Aku berkata kepada Abyadh sesungguhnya Sufyan at-Tsauri pernah meriwayatkan kepadaku dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah secara marfu’:

… مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا.

Barangsiapa di antara kalian akan melakukan shalat setelah Jum’at, maka lakukanlah sebanyak empat raka’at.”

Abyadh berkata, “Itu sesuai dengan yang didengar oleh Sufyan, dan inilah yang aku dengar!”

Komentar saya (penulis): Saya tidak ragu untuk mengatakan bahwa tambahan hadits ini bathil, karena Ibnu Aban hanya sendiri di dalam meriwayatkannya, sedangkan ia bukanlah perawi yang kuat, hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam kitabnya al-Jarhu wat Ta’diil (I/1/312) dari ayah-nya, alasan kedua adalah ia telah menyelisihi Sufyan dan orang-orang yang bersamanya dari kalangan terpercaya sebagaimana telah kami isyaratkan. Maka tidaklah aneh jika ash-haabus Sunan meninggalkannya, apalagi Muslim di dalam Shahiihnya.

Al-Bajuri telah keliru terhadap hadits ini dengan bersandarkan kepada hadits Ibnul Qasim yang terdapat di dalamnya, sehingga dia menuturkannya (I/134) dengan tambahan yang bathil dan menyandarkannya kepada Muslim! Beliau berargumentasi bahwa Jum’at sama dengan Zhuhur, beliau berkata, “Disunnahkan empat raka’at sebelumnya dan empat raka’at setelahnya.”!

[3]. Maksudnya adalah shalat sunnah Qabliyyah.
Komentar saya (penulis): Ini berbeda dengan yang dilakukan oleh banyak orang sekarang ini, mereka semua mengingkari orang yang duduk dengan berprasangka bahwa ia telah mening-galkan Sunnah tersebut, padahal Sunnah berpihak kepadanya bukan pada mereka!


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3272-bolehnya-shalat-sebelum-zawal-pada-hari-jumat.html